Pasca pernikahan, pasangan suami istri sering kali dihadapkan pada berbagai prosedur administratif, mulai dari penerbitan akta nikah, perubahan status di KTP, hingga pembuatan Kartu Keluarga baru. Proses yang umumnya dilakukan secara terpisah dan memakan waktu ini kini tak lagi menjadi kendala berkat hadirnya inovasi layanan publik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, yakni MANTANKU (Manten Anyar Entuk Telu).
Melalui program ini, pasangan pengantin baru cukup melalui satu proses pelayanan untuk memperoleh tiga dokumen penting sekaligus, yaitu Akta Nikah, KTP dengan status terbaru, dan Kartu Keluarga baru. MANTANKU hadir untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi pascanikah dengan sistem layanan yang terintegrasi antara Disdukcapil, KUA, dan pemerintah desa/kelurahan.
Inovasi ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berupa efisiensi waktu, transparansi pelayanan, dan kemudahan akses. Tidak hanya memangkas birokrasi, MANTANKU juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan bebas pungli.