Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menghadirkan terobosan pelayanan publik melalui inovasi GREBEG 3 PERI (Grebeg 3 Perijinan Dasar yaitu NIB, Halal, dan PIRT). Inovasi ini dirancang untuk menjawab tantangan yang kerap dihadapi para pelaku usaha mikro, khususnya di wilayah pedesaan, dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Dengan konsep jemput bola, tim dari Dinas Koperasi turun langsung ke lapangan—menjangkau komunitas UMKM yang selama ini kesulitan mengakses layanan perizinan. Tidak hanya membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), GREBEG 3 PERI juga memfasilitasi sertifikasi halal dan izin PIRT secara serentak di lokasi. Pendekatan ini menyederhanakan proses, memangkas waktu, dan memperkuat daya saing produk UMKM Lamongan.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan inovasi ini. Bersama Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan pendamping produk halal (P3H), program ini menjadi gerakan terpadu yang tidak hanya memberikan layanan administratif, tetapi juga edukasi dan pendampingan intensif kepada para pelaku usaha. Hasilnya, semakin banyak UMKM yang siap naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas.