Kelurahan Tlogoanyar menghadirkan inovasi pelayanan publik yang unik dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni KAMAR 2.1 (Kartu Makam Tlogoanyar 2x1). Inovasi ini lahir dari kolaborasi antara Pemerintah Kelurahan Tlogoanyar dan Badan Pengelola Makam Islam (BPMI) sebagai jawaban atas tantangan pemakaman yang muncul, khususnya saat pandemi COVID-19.
KAMAR 2.1 memberikan kepastian fasilitas pemakaman kepada warga melalui sistem keanggotaan berbasis kartu yang dapat dimiliki hanya dengan menunjukkan KK Tlogoanyar dan membayar iuran ringan sebesar Rp10.000 per bulan. Inisiatif ini tidak hanya menjamin ketersediaan lahan makam, tetapi juga memastikan tata kelola makam yang bersih, rapi, dan tertib.
Berbasis partisipasi masyarakat secara swadaya, KAMAR 2.1 menjadi bukti nyata bahwa inovasi pelayanan publik tak melulu soal teknologi, melainkan juga kepedulian, keterlibatan warga, dan pengelolaan yang transparan. Inovasi ini telah menjadi solusi yang inspiratif dan belum pernah diterapkan di kelurahan atau desa lain di Kabupaten Lamongan maupun daerah lainnya.