Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu terobosan unggulan tahun 2025 adalah program Pro-Kertas (Proses Penyaluran Dana Desa Tanpa Kertas) yang mengedepankan prinsip efisiensi dan digitalisasi dalam tata kelola penyaluran Dana Desa.
Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan platform digital seperti Google Form dan aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan, proses pengajuan penyaluran Dana Desa kini dapat dilakukan tanpa berkas fisik (paperless), sehingga lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya.
Pro-Kertas telah diuji coba sejak Oktober 2024 dan mulai diterapkan penuh pada tahun 2025 untuk seluruh 462 desa di Lamongan. Melalui pendekatan digital ini, desa tidak perlu lagi membawa berkas fisik ke tingkat kecamatan atau dinas. Cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara daring, data akan langsung diproses oleh DPMD dan diteruskan ke BPKAD serta KPPN Bojonegoro.
Dengan dukungan regulasi dan peraturan daerah yang kuat, inovasi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel. DPMD Lamongan juga akan terus melakukan pembinaan dan rapat koordinasi untuk memastikan seluruh desa dapat menjalankan sistem ini dengan lancar dan mandiri.