Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/48/KPTS/413.013/2025 tentang Paket Kegiatan Strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan program dan kegiatan strategis guna mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021–2026.
Berikut dokumen Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/48/KPTS/413.0132025 tentang Paket Kegiatan Strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025: UNDUH.