Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat serta dirumuskan secara sistematis, transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, terukur, terarah, terpadu, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah.
Berikut dokumen Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025:
UNDUH.