Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang mampu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja dan lapangan usaha, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dokumen ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021–2026, dengan tetap mengacu pada dinamika perkembangan daerah maupun nasional.
Berikut Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2026: UNDUH.