Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ialah penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJMD Provinsi dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, rencana kerja dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Beriku adalah dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029: UNDUH.