Dalam rangka penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa strategis daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan menetapkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 100.3.3.2/190/KPTS/413.013/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/48/KPTS/413.013/2025 tentang Paket Kegiatan Strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan terhadap perkembangan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta kebutuhan untuk menyesuaikan substansi kebijakan sebelumnya agar tetap selaras dengan tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2021–2026.
Berikut dokumen Keputusan Bupati Lamongan Nomor 100.3.3.2/190/KPTS/413.013/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/48/KPTS/413.013/2025 tentang Paket Kegiatan Strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025: UNDUH.
Pratinjau Dokumen