Nama Charis Mardiyanto diabadikan menjadi nama ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Lamongan. Sosok Charis Mardiayanto putra asli Lamongan telah membawa inspirasi dan sumber keteladanan di dunia pengadilan.
Hal tersebut diutarakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya Charis Mardiyanto, bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Surabaya Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Maskur Hidayat, dan jajaran Forkopimda meresmikan Ruang Sidang Utama, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Lamongan, Jumat (23/5/2025).
“Beliau punya semangat tinggi dan mencintai profesinya. Jadi pantaskiranya ruang sidang ini sebagai inspirasi kita semua untuk semakin berdedikasi terhadap profesi kita, dan banyak hal yang bisa dijadikan keteladanan dari beliau,” tutur Pak Yes.
Berkiprah lebih dari 40 tahun di dunia pengadilan Charis telah menorehkan berbagai prestasi. Tidak hanya itu, tercatat dalam riwayat karirnya dia telah menjabat 5 kali sebagai ketua pengadilan tinggi, dan 2 kali wakil pengadilan tinggi.
“Ini prestasi beliau sehingga pantaslah nama beliau dijadikan contoh spirit kita. Apa yang ada di pengadilan dan kecintaannya terhadap profesi,” ujar Pak Yes.
KPT Surabaya Charis Mardiyanto, mengaku terhormat namanya dijadikan nama ruang sidang utama di Pengadilan Lamongan.
“Kehormatan bagi saya, kebanggaan untuk saya. Sebenarnya saya takut di Indonesia yang KPT dijadikan nama ruang sidang hanya saya. Terlalu berat nama saya diabadikan jadi di ruang sidang. Karena menurut saya tidak ada yang bisa diunggulkan dari diri saya,” ucapnya.
Selain itu, Charis berpesan, sebagai seorang hakim harus memiliki integritas dan kemampuan yuridis yang tinggi. Karena akan mempengaruhi kinerja dan keberkahan pada profesi.
“Jadi tolong diperhatikan apa yang menjadi visi dan misi pengadilan agar tercapai, pengadilan agung dijaga integritasnya, jangan terbawa arus,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Maskur Hidayat berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga Lamongan. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya keberhasilan permohonan eksekusi.
“Di tahun 2022-2025 angka keberhasilan eksekusi di Lamongan naik 200 persen. Untuk angka perdamaian gugatan perkara sederhana 48 persen. Kalau hari ini insyallah 70 persen,” pungkasnya.