Pemerintah Kabupaten Lamongan cegah adanya praktik tindak korupsi melalui strategi pemanfaatan digitalisasi layanan publik.
Dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel Korpri dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Rabu (17/12) di Halaman Gedung Pemkab Lamongan, digitalisasi menjadi salah satu strategi efektif untuk menutup celah korupsi melalui sistem yang transparan, akuntabel, efesien dan berbasis teknologi.
Dengan sistem yang terbuka dan terintegrasi, praktik korupsi seperti mark-up anggaran, manipulasi dokumen, dan suap dapat diminimalisir.
Impelementasi tersebut diwujudkan melalui salah satu inovasi digital (yang menang pada Innovative Government Award (IGA) tahun 2025) yang diinisiasi oleh Pemkab Lamongan, yakni Sistem Informasi Pembayaran PBB-P2 (Simaya) memanfaatkan sebuah platform berbasis elektronik (online/web based) yang dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola administrasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga melakukan perluasan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lainnya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Yangmana seluruh upaya cegah praktik korupsi sesuai dengan misi kelima Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam RPJMD 2025-2029, "Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Dinamis, Serta Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi".
"Ada dua pilar yang dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mencegah praktik korupsi. Yang pertama adalah memanfaatkan digitalisasi dan yang kedua penguatan pendidikan integritas mulai dari lingkup terkecil, seperti keluarga," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Komitmen tersebut melahirkan capaian angka yang tinggi dari Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Pada tahun 2025, Kota Soto menduduki angka 77,78 pada SPI.