Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Ngimbang 2025–2045
lainnya
17 Februari 2025
11x dibaca
Pemerintah Kabupaten Lamongan secara resmi telah menetapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Ngimbang untuk periode 2025 hingga 2045. Peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, terarah, dan sesuai dengan karakteristik wilayah.