Dalam upaya mendukung gerakan nasional pemberantasan judi online serta memperkuat ketahanan masyarakat di ruang digital, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan akan menyelenggarakan kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online dengan tema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya praktik perjudian online (judol) yang semakin mengkhawatirkan. Perkembangan teknologi digital yang pesat memang membawa banyak manfaat, namun juga menimbulkan tantangan serius, salah satunya meningkatnya aktivitas perjudian daring yang berdampak negatif secara ekonomi, sosial, dan moral. Fenomena ini bahkan banyak melibatkan kelompok usia produktif, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang rentan menjadi sasaran akibat rendahnya literasi digital dan lemahnya pengawasan di ruang siber.
Melalui kegiatan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, memperkuat literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan melaporkan praktik judi daring, serta membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
Kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online ini akan dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
🕘 Waktu: 09.00 WIB – selesai
💻 Pelaksanaan: Secara daring melalui Zoom Meeting
🔗 Link Partisipasi: https://s.id/ZoomANTIJUDOL
Narasumber:
🎤 Dewi Mashlahatul Ummah, M.Pd.
Moderator:
🎙️ Ismi Smita Pritkarei, S.I.Kom.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan ruang digital yang positif dan bebas dari praktik perjudian online.
Melalui gerakan “Digital Sehat Tanpa Judi Online,” Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap bersih, aman, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.