PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

Ciptakan Iklim Usaha Sehat, Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Lamongan

berita
Rabu, 26 Agustus 2026
25x dilihat
Foto: Ciptakan Iklim Usaha Sehat, Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Lamongan

Pemerintah Kabupaten Lamongan terus menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta memastikan pelaksanaan ketentuan cukai berjalan optimal. 

Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8). Operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

Empat titik yang menjadi sasaran operasi diantaranya ialah Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Total penemuan adalah 6.776 batang rokok ilegal, dengan rincian 2.652 batang di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring, dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara itu, di Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan adanya rokok ilegal.

Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya pemberantasan BKC ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan.

Pemkab Lamongan bersama instansi terkait terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang adil, serta iklim ekonomi yang sehat di Kabupaten Lamongan.

Dirgahayu Republik Indonesia
Hari Jadi Lamongan ke-457
Pencarian
LAPOR!

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2026 Pemerintah Kabupaten Lamongan