Telah ditetapkan Keputusan Bupati Lamongan mengenai Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan sebagai upaya meningkatkan kualitas penanganan pengaduan masyarakat yang efektif, responsif, dan akuntabel. Pembentukan tim ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.