Guna mensukseskan Stranas PPA (Strategi Nasionan Pencegahan Perkawinan Anak) dan menekan angka pernikahan dini, Kabupaten Lamongan telah membuat berbagai program pendukung pencegahan, meyediakan SDM terlatih, melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, hingga menciptakan inovasi baru, salah satunya yakni IN-KOMPPAKGA (informasi komunikasi pencegahan perkawinan anak dan pusat pembelajaran keluarga). Diungkapkan Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara dalam paparannya pada presentasi penilaian nominator PPA Awards 2026 secara daring dari Ruang Command Center Lamongan Jum'at (5/6), bahwa inovasi ini dinilai membantu dengan memberikan layanan konseling yang lebih mudah diakses dan respon yang lebih cepat.
"IN-KOMPPAKGA menjadi inovasi digitalisasi pencegahan perkawinan anak, biasa diakses di manapun, kapanpun, dan menyediakan layanan konseling terkait pencegahan perkawinan anak. Fitur terbaru yang ada di tahun 2025 adalah fitur konsultasi puspaga (pembelajaran kelyarga) yang bisa dilakukan melalui WhatsApp chat, dan kita sediakan 8 konselor yang tersertifikasi, dan semuanya gratis," ungkap Mas Dirham.
Disamping itu Mas Dirham juga mengungkapkan bahwa seluruh data dalam link IN-KOMPAPAKGA dapat diakses oleh publik dan terintegrasi dengan lembaga atau instansi lain seperti Pengadilan Agama maupun Forum Anak Lamongan. Di tahun 2025 registrasi konseling dilakukan 100 persen secara online dan mulai tercatat dalam sistem informasi tersebut, sehingga memberikan kemudahan, kenyamanan, dan akses yang memudahkan pengguna atau juga publication center, berita-berita sekitar PPA ditampilkan di website resmi.
"Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahunnya. Dari hasil laporan evaluasi diperoleh data bahwa digital platform IN-KOMPPAKGA 75,5% dianggap sangat mudah diakses, 87,5% responnya cepat ,100% aman dan terpercaya, serta 100% pengguna merekomendasikan untuk urusan dispensasi kawin dan konsultasi keluarga," imbuhnya.
Di Kabupaten Lamongan sendiri angka perkawinan anak terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada tahun 2025 jumlah desa/kelurahan nol perkawinan anak sebanyak 357 desa/kelurahan, dengan penurunan perkawinan anak (<18 tahun) sebesar 47%, penurunan dispensasi kawin 2025 sebanyak 32%, dan berdampak pada angka prevalensi stunting turun menjadi 4,06%.