RAMADHAN, JAM KERJA ASN DIKURANGI

Berita 29 Maret 2022

RAMADHAN, JAM KERJA ASN DIKURANGI


Selama Bulan Ramadhan 1443 H, jam kerja ASN dikurangi 1 jam.  Peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintahan. 

Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, Minggu (26/3), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo surat edaran sah ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH).

Di Kabupaten Lamongan, Surat Edaran Menpan RB tersebut ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya  Surat Edaran Bupati Lamongan No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapam Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Aparatur Sipil negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sekretaris daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Nalikan  menyebutkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya. Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing,” ujar Nalikan.

Posting Lainnya
Pak Yes Ajak Pangdam V Brawijaya Eksplore Wilayah Pantura Dengan Vespa
20 April 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin, serta rombongan lainnya eksplor wilayah pantura menggunakan vespa, Sabtu (19/4/2025) di halaman Masjid Namira sebagai [......]
Buka Manasik Haji, Pak Yes Berpesan Kesiapan Mental dan Fisik
18 April 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka Bimbingan Manasik Haji Massal jamaah Kabupaten Lamongan 1466 H/ tahun 2025, di Masjid Namira, Jumat (18/4/025).Orang yang akrab disapa Pak [......]
Serahkan SK Direktur, Pak Yes Minta Dedy Bawa BDL Sustainable
17 April 2025
 Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serahkan surat keputusan (SK) Bupati Lamongan kepada Dedy Rachmadi Wibowo sebagai Direktur Operasional dan Bisnis PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah [......]
Luas Tambah Tanam Lamongan Sampai Bulan April Capai 28,30 Persen
16 April 2025
Luas tambah tanam (LTT) Kabupaten Lamongan tahun 2025 hingga bulan April mencapai 28,30 persen. Dalam rangka memenuhi komitmen Pemerintah Pusat mewujudkan swasembada pangan, Kabupaten Lamongan ditargetkan [......]
Lamongan Kembali Dilirik Investor Taiwan
16 April 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan terus menjaga keberlangsungan investasi di Kabupaten Lamongan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadirkan pelayanan yang maksimal kepada para investor.Hal Tersebut dituturkan Bupati Lamongan [......]
Ontoseno Kirab Tandai Usia Ke 17
14 April 2025
Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) pesepeda Ontoseno Lamongan ke 17, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berangkatkan kirab, Minggu (13/4) di Gedung Juang Lamongan pagi [......]
Tujuh mahasiswa Southern Leyte State University Filipina Lakukan PPL di Lamongan
12 April 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan baru saja menerima tujuh dosen dan tujuh mahasiswa dari Southern Leyte State University (SLSU) Filipina. Seluruhnya akan melakukan kegiatan program Praktik Pengalaman [......]
K.H. Ahmad Muhtadi Diusulkan Menjadi Nama Jalan
11 April 2025
Kyai Haji (K.H.) Ahmad Muhtadi yang dikenal sebagai ulama sekaligus pahlawan melalui perannya melawan pemerintah kolonial Belanda serta perjuangannya dalam menyebarkan keilmuan agama Islam di [......]
Destinasi Wisata Pantura Paling Diminati Saat Libur Lebaran 2025
08 April 2025
Destinasi wisata di wilayah pantura Kabupaten Lamongan banyak diminati oleh masyarakat saat libur lebaran 2025.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan [......]
Pak Yes Pastikan Harga Gabah Stabil Saat Panen Raya
07 April 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengikuti panen raya serentak bersama 14 provinsi secara zoom yang di pimpin Presiden Subianto, di Desa Deketwetan, Kecamatan Deket, Lamongan, Senin [......]
Pencarian
LAPOR!

PORTAL BERITA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
  • diskominfo@lamongankab.go.id
  • +628113021708
© 2025 Portal Berita Kabupaten Lamongan