Antisipasi Penyebaran Omicron, Perjalanan Dinas Ke luar Negeri Dibatasi

Berita 18 Januari 2022

Antisipasi Penyebaran Omicron, Perjalanan Dinas  Ke luar Negeri Dibatasi


Sebagai antisipasi penyebaran Covid 19 khususnya varian Omicron di Indonesia, dilakukan beberapa langkah mitigasi oleh Pemerintah Republik Indoensia, antara lain penegakan protocol kesehatan, akselerasi vaksinasi, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan/surat edaran.

Beberapa surat edaran/surat himbauan telah dikeluarkan, yakni surata edaran tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri Yang dikeluarkan oleh Mendagri Nomor :099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021, Surat Mensesneg RI tanggal 6 Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Surat Edaran MenpanRB RI tanggal 13 Januari 2022 tentang Pembatasa Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019,  Surat Edaran Mensesneg tanggal 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar negeri (PDLN) dalam upaya Pencegahan Penularan Coronaviorus Disease  (Covid 19).

Guna mensosialisasikan surat edaran tersebut, dilaksanakan rapat sosialisasi pembatasan pelaksanaan perjalanan keluar negeri oleh pemerintah daerah secara, Selasa (18/1). Rapat dilaksaknakan secara online/daring  dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Provinsi/Sekretaris Kabupaten/Kota se Indonesia.

Dikatakan Suhajar, puncak kasus Omicron berdasarkan laporan Menteri Kesehatan Republik Indonesia akan terjadi pada 33 sampai 65 hari ke depan. Menghadapi hal tersebut semua kepala daerah wajib mencermati surat edaran maupun surat himbauan yang telah dikeluarkan terkait dengan perjalanan ke luar negeri khsusunya bagi ASN di wilayah masing-masing.

“Ini semua sebagai upaya agar  kasus covid  omicron tidak meledak mengingat saat ini telah terdeteksi kasus omicron di beberapa daerah, silahkan disosialisasikan kebijakan tentang perjalanan ke luar negeri baik bagi ASN yang harus melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang harus ke luar negeri bahwa ada pembatasan-pembatasan, setelah lewat masa perkiraan puncak omicron barangkali bisa dievaluasi kembali tentunya dengan melihat perkembangan kasus Covid 19 di Indoensia,” terang Suhajar.

Menjawab pertanyaan tentang pekerjaan yang mengahruskan ke luar negeri, terkait investor juga tugas belajar, Suhajar menekankan terdapat pengecualian bagi pekerjaan yang sangat esensial dimana pelaksanaan nya atas  arahan Presiden Republik Indonesia. 

Hadir pada Vidcon tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum serta KEpala Dinas terkait.

Posting Lainnya
Pemkab Lamongan Bersama Fornasmala Bersinergi Membangun Desa
22 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan gandeng forum nasional mahasiswa Lamongan (Fornasmala) untuk membangun desa. Hal tersebut dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan simposium Fornasmala, [......]
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Targetkan 56 Hektar Lahan Jagung
21 Januari 2025
 Pemerintah Kabupaten Lamongan mentargetkan 56 hektar lahan untuk tanam jagung sebagai bentuk dukungan swasembada pangan program asta cita Presiden Prabowo ditahun 2025. Hal ini disampaikan [......]
Pohon Keben dan Lempeni Lengkapi Penghijauan Kagama
17 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melakukan penanaman pohon kembali di Kawasan Lapangan Gajah Mada (Kagama) pada Kamis (16/1/2025) Sore.Jenis pohon yang melengkapi penghijauan tersebut yakni pohon [......]
Destinasi Wisata Pantura Mendominasi Angka Kunjungan Wisatawan Tahun 2024
16 Januari 2025
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan menyebutkan bahwa, destinasi wisata yang ada di wilayah pantura mendominasi angka kunjungan wisatawan tahun 2024. "Dari akumulasi data kunjungan [......]
Bupati Yes Optimis Kasus PMK di Lamongan Bisa Disembuhkan
15 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi optimis kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lamongan bisa disembuhkan. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan vaksinasi PMK di kandang [......]
Bupati Lamongan Bersama 63 Perusahaan Raih Penghargaan K3
13 Januari 2025
Bupati Lamongan Yuhronur  Efendi bersama 63 perusahaan di Lamongan mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (penilaian tahun 2024), pada kegiatan apel bulan keselamatan dan [......]
IWAPI Pendorong Ekonomi Keluarga
13 Januari 2025
Ketua DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Anis Kartika Yuhronur Efendi menyebut anggota IWAPI merupakan sosok-sosok wanita pengusaha berdaya sebagai pendorong ekonomi keluarga. Hal tersebut diutarakan [......]
Pemkab Lamongan Tutup Pasar Hewan Hingga Vaksinasi Mandiri Untuk Tekan Kasus PMK
10 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan biosecurity berupa penutupan sementara pasar hewan (Tikung dan Babat) dan disinfektan, vaksinasi mandiri, dan himbauan kewaspadaan untuk menekan penyebaran kasus Penyakit [......]
Mitigasi Banjir Perkotaan, Pemkab Lamongan Keruk Sedimen Drainase
09 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamomgan melanjutkan pengerukan dan pembersihan sedimen drainase disejumlah titik perkotaan sebagai mitigasi banjir perkotaan.“Kita harus mengantisipasi agar banjir diperkotaan ini tidak terjadi. Caranya [......]
Pemkab Lamongan Siap Berkontribusi Wujudkan Swasembada Pangan 2025
08 Januari 2025
Pemerintah Kabupaten Lamongan siap berkontribusi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan tahun 2025, seperti yang telah ditargetkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.Hal tersebut dituturkan oleh [......]
Pencarian
LAPOR!

PORTAL BERITA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
  • lapor@lamongankab.go.id
  • +628113021708
© 2025 Portal Berita Kabupaten Lamongan