Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 Kabupaten Lamongan telah disampaikan oleh Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara dalam rapat paripurna, Selasa (10/6) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Rancangan perubahan ini berlandaskma instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja. Namun, adanya re-desain fiskal diupayakan masuk mampu mendukung penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pengembangan industri sektor unggulan melalui perluasan pasar dan daya saing, meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Disampaikan Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Dirham saat membacakan penyampaian Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, substansi perubahan KUA-PPAS tahun 2025 antara lain penyesuaian asumsi dasar, mengakomodir pelaksanaan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2024 yang sudah diaudit oleh BPK RI, evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur guna mengakomodir aspirasi masyarakat Lamongan.
Sehingga dari substansi tersebut, diperoleh postur fiskal pada perubahan KUA-PPAS sebagai berikut, pada pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan menjadi sebesar 3 Triliun 238 Miliar 959 Juta 763 rmRibu 169 Rupiah. Atau mengalami penyesuaian 0,34 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.
Begitupun pada belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar 3 Triliun 327 Miliar 509 Juta 841 Ribu 186 Rupiah. Atau mengalami peningkatan sebesar 2,07 persen dari sebelum perubahan.
Dan pada pembiayaan netto yakni menjadi sebesar 88 Miliar 550 Juta 78 Ribu 16 Rupiah atau naik sebesar 785,5 persen. Yang selanjutnya digunakan sebagai stabilisator dan penyeimbang pada defisit fiskal perubahan APBD tahun 2025 ini.
Selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar raperda usulan pemerintah daerah dan pengantar raperda inisiatif DPRD.
Rancangan peraturan daerah ini diusulkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, khususnya berkaitan dengan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Terdapat empat raperda usulan pemerintah daerah, antara lain Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi, perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa, dan perubahan keempat atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamongan.
Sedangkan pada pengantar raperda inisiatif DPRD terdapat tiga raperda. Meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas Jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, dan penyelenggaraan rumah kos.