Terima laporan hasil pemeriksaan (LHP), Pemerintah Kabupaten Lamongan raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan tahun 2024, Senin (21/4/2025) di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur siang ini.
Penghargaan yang diterima dari agenda rutin tahunan oleh BPK RI perwakilan Jatim, merupakan wujud dari praktik keuangan sehat oleh Kabupaten Lamongan. Yangmana disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Bahkan raihan yang baru saja diterima oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi merupakan penghargaan ke sembilan kalinya secara berturut-turut.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu, capaian kesembilan kalinya ini merupakan wujud nyata dari profesionalitas pengelola keuangan di Kabupaten Lamongan. Terlebih pada hal ini, Kota Soto menekankan aspek akuntabel.
"Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akuntabel dalam mengelola harta negara untuk keperluan bersama masyarakat Kabupaten Lamongan. Komitmen ini kami laksanakan dan tuangkan dalam LKPD tahun anggaran 2024 yang sudah kami serahkan ke BPK pada pertengahan Maret lalu," tutur Pak Yes usai menerima penghargaan langsung dari Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan bahwa, penghargaan WTP akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder. Maka harus dipertahankan bahkan ditingkatkan lebih maksimal.
Menurut Yuan Candra Djaisin, WTP ini adalah kewajiban, bukan hanya sekedar penghargaan. Karena seluruh Pemerintah Kabupaten yang berhasil menjalankan keuangan dengan baik.
Pemeriksaannya sendiri bersifat mandatory yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Jawa Timur selama 60 hari. Dengan memiliki tujuan utama yakni memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Ada 4 kriteria yang menjadi penilaian LKPD tahun ini, diantaranya adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas Perundangan-undangan, dan efektivitas pengendalian sistem intern.
Pada pungkasnya, Yuan Candra Djaisin menyampaikan adanya catatan yang harus diperbaiki oleh seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Timur dalam mengelola keuangan daerah. Diantaranya adalah kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah, kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan, pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum memadai, penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai, dan pengelolaan aset tetap belum tertib.