Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan, Kamis (6/2/2025).
Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan mengatakan, MoU tersebut menjadi payung hukum kerjasama antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan Lamongan sebagai antisipasi adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
“Persoalan pembangunan semakin lama kedepan semakin kompleks. Dengan kompleknya keinganan tuntutan masyarakat, ditambah kemajuan peradapan kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan di hadapi dan terus beradaptasi menyiapkan perangkat-perangkat khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” kata Pak Yes.
Pak Yes menceritakan, kemajuan teknolongi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stekholder. Contohnya, beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak membuat surat terbuka atau suara terbuka ke Presiden, Jaksa Agung, maupun POLRI.
Keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan tidak luput juga dari gugatan maupun penggugat. Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.
“Dengan keterbukaan informasi kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksaan pembangunan ini tidak ada, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Pak Yes.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison mengatakan adanya MoU menjadi payung hukum untuk surat kuasa khusus (SKK). Dimana Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.
“Kalau tidak ada surat ini (MoU) Datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini bapak ibu (Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi Datun ini sifatnya pasif jadi akan memberikan saran kalau diminta,” ungkapnya.
Dalam pelaksaannya, Kajari berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan untuk penyelesaian masalah.